Download Ebook Ushul Fiqh
Hukum
Islam menghadapi tantangan lebih serius, terutama pada abad kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Untuk menjawab berbagai permasalahan baru yang
berhubungan dengan hukum Islam, para ahlinya sudah tidak bisa lagi hanya
mengandalkan ilmu tentang fikih yang terdapat dalam buku-buku klasik, bukan
saja terbatas kemampuannya dalam menjangkau masalah-masalah baru yang belum ada
sebelumnya, melainkan juga di sana-sini mungkin terdapat pendapat-pendapat yang
tidak atau kurang relevan dengan abad kemajuan ini.
Oleh
karena itu, umat Islam perlu mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan
fikih, dan yang paling penting lagi agar mampu menemukan rumusan-rumusan baru
fikih dalam rangka memberikan jawaban terhadap masalah-masalah sekarang yang
belum ada jawabannya dalam buku-buku fikih masa silam. Dalam konteks ini,
ijtihad menjadi suatu kemestian dan metode ijtihad mutlak harus dikuasai oleh
mereka yang akan melakukannya. Metode ijtihad itulah yang dikenal dengan ushul
fiqh.
Ilmu
ushul fiqh yang sudah berumur sekian abad itu, meskipun di sana-sini perlu
dibenahi, namun tetap saja dibutuhkan oleh peminat hukum Islam. Dengan
mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoretis mampu mengetahui bagaimana
terbentuknya mazhab-mazhab fikih di masa silam, juga dapat digunakan sebagai
metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada
hukumnya dalam buku-buku fikih klasik.
Di
samping itu, pengetahuan tentang bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab fikih
masa silam adalah penting bagi seorang ahli hukum Islam, karena dengannya akan
dapat diketahui hubungan hasil ijtihad dengan Al-Quran dan Sunnah sebagai
sumber ajaran sehingga dapat diketahui mana di antara hasil ijtihad itu yang
lebih beralasan, juga dengan demikian setiap pengamalan hasil ijtihad bisa didasarkan
atas pengetahuan dan bukan taklid buta. Bagi seorang mujtahid, pengetahuan
seperti ini juga adalah penting karena dapat mengasah daya pikir seorang
peminat hukum Islam dengan mengetahui seluk-beluk teknis penarikan hukum dari
Al-Quran dan Sunnah, seperti yang dilakukan oleh para mujtahid di masa silam,
yang pada gilirannya akan memiliki kemampuan untuk menjawab masalah-masalah
hukum yang muncul di kalangan umat Islam.
Semoga
buku “Ushul Fiqh” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A.
ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, terutama dalam mencari solusi
seputar permasalahan hukum Islam. Amiin.
0 Comments